Danum.id, Banjarmasin – Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.
Penetapan tersangka kepada Ketua penyelenggara pemilu itu setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara disamping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019,” ujar Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, Senin (27/1/2020).
Ia mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap pucuk pimpinan KPU Kota Banjarmasin itu dengan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama, tetapi tersangka,” ucapnya.
Ia berharap oknum penyelenggara pemilihan umum Kota Banjarmasin itu bersikap kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan cepat tanpa ada hambatan yang berarti.
“Surat pemanggilan kedua kembali sudah layangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak, sesuai prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa,” ujar perwira wanita itu. (Ant/Fhr/red)