Tak Punya Otoritas, Ketua DPRD Kapuas Minta Soal Upah Mogok Kerja Karyawan PT. LAK Dibawa ke PHI

0
Algrin Gasan, Ketua DPRD Kapuas

Danum.id, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas usai rapat dengar pendapat (RDP) mengeluarkan rekomendasi terkait perselisihan antara pihak PT. Lifere Agro Kapuas atau (LAK) dengan karyawannya.

Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan mengatakan rekomendasi yang pihaknya keluarkan terkait upah selama mogok kerja yang diminta karyawan kepada manajemen PT. LAK agar diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami tidak bisa mengatakan upah mogok kerja itu ilegal atau legal,” kata Algrin, Kamis (18/07/2019).

Menurut Algrin yang memutuskan bahwa mogok kerja yang dilakukan para karyawan PT. LAK tersebut sah atau tidak sah adalah lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan, yaitu PHI.

“Karenya kami merekomendasikan agar persoalan ini dibawa ke PHI. Jadi apapun hasilnya semua pihak sksn tunduk terhadap keputusan pengadilan,” imbuh Algrin.

Lebih lanjut Algrin menjelaskan bahwa dua dari tiga tuntutan karyawan telah disetujui dan dilaksanakan PT. LAK, yakni upah minimum dan harga borong dan kekurangan upah karyawan. (Adm)