Raperda Inisiatif Perlindungan Adat Dayak Diharapkan Segera Tuntas

0
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering

Danum.id, Palangka Raya  – Sebelum masa jabatan Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2014-2019 berakhir, Ketua Komisi A DPRD,  Y Freddy Ering berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Dayak sudah tuntas.

Freddy menekankan, penuntasan Raperda Perlindungan Adat Dayak tersebut sangat penting dan mendesak karena proses pembahasannya sudah dilakukan sejak tujuh tahun silam dan sampai sekarang belum selesai.

“Saya berharap dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019 itikad baik bisa menyelesaikan Raperda Inisiatif tersebut,” Kata Freddy, Senin (10/6/2019).

Politisi PDIP ini menambahkan, selain karena pembahasannya sudah cukup lama, keberadaan Raperda ini juga sangat penting dan strategis bagi eksistensi Suku Dayak di Kalteng dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah, baik regional maupun nasional.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V ini menyebut, Raperda inisiatif tersebut juga mampu mengantisipasi tergerusnya Suku Dayak di era globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi.

“Tidak  kalah penting, Raperda itu diharapkan mampu menghadapi dan mengantisipasi jika beberapa wilayah di Kalteng ditetapkan sebagai Ibukota negara,” katanya.

Dengan alasan itu lah, Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng itu, mengharapkan pimpinan dan DPRD Kalteng periode 2014-2019 segera membahas dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.

Sebab ketika rancangan sudah ditetapkan sebagai Perda, tentu akan dijadikan pedoman dan landasan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Dayak. (Afn/red)