Danum.id, Palangka Raya – Tahanan Mapolresta Palangka Raya, bernama Harto alias Bapak Rafli (34) warga Jalan Kalimantan, Gang Giat meninggal dunia.
Tahanan meninggal karena mempunyai riwayat penyakit ginjal, asam urat serta lainya.
“Benar tahanan yang tersandung kasus narkotika atas nama Harto meninggal dunia karena sakit dan tidak ada unsur lain,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin (6/1/2020).
Mendiang yang dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, menghembuskan napas terakhirnya Minggu (5/1) malam. Bahkan ia mulai ditahan di rumah tahanan Polres setempat sejak 2 Oktober 2019, lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Selama di dalam tahanan ia memang kerap kali mengeluh mengenai penyakit yang dideritanya. Bahkan selama beberapa bulan ditahan, tim kesehatan dari kepolisian juga sudah memberikan pertolongan dengan melakukan pengecekan kesehatan.
“Kami sudah berusaha melakukan langkah-langkah sesuai standar operasional prosedur (SOP), tetapi Tuhan berkehendak lain terhadapnya,” ungkapnya.
Diungkapkan perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, sebelum menghembuskan napas terakhirnya, pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB, mendiang mengalami muntah-muntah di ruang tahanan.
Melihat hal itu beberapa petugas jaga langsung membawa ke RS Bhayangkara, agar mendapatkan perawatan intensif. Tak lama kemudian yang bersangkutan dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk kembali dilakukan langkah medis dan observasi, namun nyawanya tidak tertolong.
“Untuk mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya, kami menunggu hasil rekam medis dari dokter yang menanganinya,” jelasnya.
Jenazah Harto juga sudah dimakamkan di Komplek Pemakaman Umum Bangaris sesuai ajaran agama yang ia anut yakni Islam. (Ant/Fhr/red)