Pemerhati: Konyol, Bila Ada Pejabat Lolos Lalu Dikisruhkan Terkait Kasus yang Tidak Ada Kaitan Persyaratan

0

Danum.id, Palangka Raya – Salah seorang pengamat atau pemerhati kebijakan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah (Kalteng), Thoeseng TT Asang menilai sangatlah konyol apabila ada pejabat yang dinyatakan lolos dari kepesertaan seleksi terbuka (Selter) jabatan, lalu dikisruhkan terkait kasus yang tidak ada kaitan dengan persyaratan Selter.

Hal ini, senada dengan pernyataan advokat dan praktisi hukum, Wikarya F Dirun, yang menilai dari kacamata hukum bahwa keputusan Pansel sudah on the track, tidak keluar dari kerangka acuan kerja (KAK) Pansel Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), dan hak kepesertaan salah satu calon tidak melanggar apapun menurut Undang-Undang ASN.

Menurut Thoeseng, Pansel pasti akan cermat dan selektif sejak dari hal persyaratan calon peserta sebelum memutuskan sesorang ‘layak menjadi peserta’. Praktis, kalau peserta bisa membuktikan tidak tersangkut kasus hukum atau tersangkut tetapi vonis penjara dibawah dua tahun, maka ia berhak mendapatkan haknya.

“Suatu hal yang konyol, bila ada peserta lolos lalu digonjang-ganjingkan terkait kasus lama yang tidak ada kaitannya dengan persyaratan Selter. saya yakin pansel tidak bodoh untuk membuat keputusan meloloskan atau tidaknya seseorang peserta,” ucap Thoeseng, Kamis (17/2/2022).

Sebab harus ditekankan, lanjut Thoeseng, sebagai hak semua warga untuk mendapat perlakuan yang sama, dan mendapatkan kepastian hukum untuk memperoleh haknya.

Yang jadi pertanyaan adalah ketika Pansel meloloskan beberapa peserta untuk mengikuti tahapan berikutnya, harus dihormati. Artinya, tidak ada lagi siapapun yg berhak menggugurkan dia (para peserta).

Sebab andaikata ada yang tidak memenuhi syarat administratif, maka pihak Pansel akan gugurkan sedari awal yakni dari sisi administrasi dulu. Contoh ketentuan calon Sekda Provinsi Tengah tidak pernah dihukum minimal dua tahun, maka yang bersangkutan akan melampirkan Surat Pernyataan dari Pengadilan bahwa tidak pernah dihukum diatas dua tahun.

“Kalau tidak melampirkan itu, maka apabila daftar ya sama saja menjerumuskan dirinya sendiri dalam Selter tersebut kan?. Maka saya dukung langkah pansel yang lakukan pengecekan dan evaluasi berkas. Dan pasti mereka tidak berhenti disitu, pasti akan telusuri berkas dan kordinasi beberapa pihak dulu sebelum meloloskan atau tidaknya hak seseorang,” urai dia.

Setelah lolos di tingkat Pansel pun, akan lanjut ke tahapan selanjutnya yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu tahapan penentuan itu menjadi kewenangan tim Kemendagri, mereka yang memutuskan siapa yang layak jadi Sekda Kalteng.

“Nah kita sebagai masyarakat harus jeli juga, dan jangan asal ngomong terkait persyaratan. Jangan karena like dan dislike lalu bilang ke publik, menjatuhkan kredibilitas calon-calon tertentu. Kita harus bijak, jangan niat hoax dan mempermalukan dan bertujuan menghilangkan hak orang. Panitia tidak akan mudah terpengaruh, saya yakin,” tandasnya.

Sebelumnya ia mengatakan, dalam hal seleksi pejabat tentunya ada persyaratan umum dan khusus. Ketika calon peserta mengikuti persyaratan, otomatis mereka berhak untuk mengikuti assessment dan tahap selanjutnya. Tidak dibenarkan jika ada suara-suara di luar koridor peraturan yang berupaya mendiskreditkan calon-calon peserta seleksi jabatan tanpa ada dasar yang jelas.

Jika dipaksakan (menggunakan narasi yang salah dan tak berdasar), ujar dia, justru bisa berpotensi digugat balik oleh siapapun yang merasa dirugikan, apalagi menimbulkan kegaduhan publik. Sehingga ia pun meminta publik berhati-hati dan tidak tendensius dalam mengomentari sesuatu hal.

“Saya sebagai pemerhati kebijakan publik dan layanan publik ingin mengulas mekanisme assessment dan seleksi pejabat itu. Seraya mengimbau agar semua pihak berhati-hati dan bijak dalam memberi komentar, hargai dan pahami hak orang (yang dikomentari) juga,” ucap Thoeseng, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, pada akhirnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun turun tangan untuk memberi tanggapan tegas terkait soal kisruh seleksi itu. Bahwa tidak ada calon yang bermasalah, semua berhak berpartisipasi.

Hal itu sudah sangat sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ASN yang tidak memenuhi syarat salah satunya adalah pernah dipenjara 2 tahun atau lebih. Pengumuman Seleksi Terbuka di lembaga KPK pun mendasarkan UU ASN menjadi standar dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka. Seperti persyaratan Umum huruf C nomor 5 di pengumuman lembaga anti rasuah itu.

Menurut Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Kalteng, aturan yang ada memberikan garis atau batasan, bahwa bukan berarti mantan Narapidana tidak boleh ikut Selter JPT Pratama dan Madya sebagaimana pernah digunjing publik. Lalu diributkan dan bahkan dikaitkan dengan etika.

Lembaga apapun pasti pendapatnya sama, karena aturannya sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain. Hanya orang yang hatinya sulit menerima kenyataan yang membuat tafsir lain yang justru diluar konteks.

“Sepanjang aturan terpenuhi maka di situlah hak-hak ASN di lindungi. Eloknya ya lebih lebih menekankan kepada adu kompetensi dalam hal kepemimpinan, karena jabatan Sekda adalah Amanah tertinggi dalam jabatan birokrasi, maka penilaian leadership yang harus dikedepankan. Bukan akrobat diluar subtansi yang malah jauh dari nilai fairness,” ungkap Ketua Lakpesdam PWNU Kalteng, Dr (Cand) M. Roziqin, beberapa waktu lalu. (red)