Suami Dipukuli Istri, Polisi: Tidak Sampai Rawat Inap

0

Danum.id, Jakarta – Menurut keterangan pihak kepolisian, HT alias Ko Ahuang (64), yang dipukuli dengan walker oleh M (34) yang tidak lain adalah istrinya sendiri, hanya perlu berobat jalan, tidak perlu sampai rawat inap.

Kejadian penganiayaan yang sempat heboh di media sosial itu diketahui terjadi pada 11 Desember 2019, dan menjadi viral setelah masyarakat banyak yang menonton video tersebut.

“Berobat jalan, tidak sampai dirawat,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Komisaria Polisi Mustakim, saat dikonfirmasi Rabu (18/12/2019).

Mustakim menjelaskan, M dinikahi secara siri oleh korban yang berinisial HT pada 2014 lalu. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun. Istri pertama sudah cerai, dan sekarang adalah istri kedua.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa benar kejadian penganiayaan itu. Di waktu bersamaan polisi kemudian mengantar pelaku ke rumah sakit jiwa karena diduga ada gangguan mental.

Mustakim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol guna menentukan tindak lanjut kasus ini.

“Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau stres atau lainnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebuah video beredar dan menjadi perbincangan warganet. Dalam video itu, seorang perempuan yang diduga menganiaya lelaki yang terlihat sedang stroke.

Pelaku juga sempat menyebutkan permintaan kompensasi Rp 1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.

Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan. (Ant/Fhr/red)