Danum.id, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Murung berhasil menangkap Radiansyah (33), suami yang diduga membacok istrinya sendiri hingga luka cukup serius di Kapuas.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman orang tuanya di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa diamankan dengan upaya bantuan keluarga pelaku maupun tokoh masyarakat setempat, secara persuasif,” kata Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, Sabtu (25/1/2020).
Saat diamankan petugas, pelaku warga Kampung Jambu Kelurahan Palingkau Lama RT 008 Kecamatan Kapuas Murung ini tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Kapuas Murung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yakni Hikmah (28) dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis mandau hingga mengalami luka yang cukup serius.
“Pelaku Randiansyah, sesuai laporan polisi, tentang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 2. Selanjutnya pelaku di amankan di rutan Polsek Kapuas Murung, guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Peristiwa yang didapat dari keterangan sejumlah warga menyebutkan, pelaku Radiansyah tiba-tiba mendatangi korban dan langsung membacok bertubi-tubi ke arah korban Hikmah, sehingga korban mengalami banyak luka yang cukup serius.
“Setelah membacok istri, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya. Dan saat dilakukan pengejaran oleh petugas, ditemukan disemak-semak pinggir jalan sepeda motor miliknya yang ditinggalkan begitu saja karena kehabisan bensin,” kata Subandi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, lanjutnya, satu buah senjata tajam berupa parang jenis mandau, yang merupakan senjata untuk membacok korban.
Kemudian, satu buah kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat kabur usai membacok sang istri, serta sejumlah barang bukti lainnya. (Ant/Fhr/red)