Polda Kalteng Panggil 21 Netizen Gara-gara Tidak Bijak Bermedsos

0

Danum.id, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memanggil 21 netizen gara-gara tidak bijak dalam Bermedsos.

Polda Kalteng akan terus mengawasi penggunaan media sosial internet yang digunakan sembarangan untuk tujuan negatif dan membuat keresahan di masyarakat.

“Selama Januari 2020 kami memang ada memanggil 21 netizen yang melakukan penyebaran kabar bohong (hoax), konten berbau berbau pornografi serta lain sebagainya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawati, Selasa (4/2/2020).

Hendra menjelaskan, dari 21 orang yang dipanggil dan diberikan pembinaan tersebut yakni ada lima orang penyebar hoaks, delapan penyebar konten pornografi empat orang ‘bullying’ atau intimidasi dan empat orang terkait penyelesaian masalah atau ‘problem solving’.

Polda Kalteng juga menemukan 52 kabar bohong yang disengaja disebarkan di media sosial, sehingga harus diberikan stempel logo hoax pada berita tersebut.

“Penyebar berita bohong itu adalah lima orang oknum mahasiswa, 10 orang pelajar dan enam karyawan swasta,” katanya.

Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, pada tahun sebelumnya pihaknya juga sudah menindaklanjuti 197 kasus, 40 orang di antaranya melakukan penyebaran berita bohong, 31 orang lainnya melakukan penyebaran konten pornografi, delapan orang menyebarkan ujaran kebencian, tiga orang ‘bullying’ dan 115 status yang berstempel hoax.

“Maka dari itu kami juga tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di media sosial di seputaran Kalteng. Hal itu dilakukan agar menekan penyebaran berita hoaks selama ini,” bebernya.

Mantan Kapolres Kapuas itu menyampaikan, agar penyebaran berita bohong serta serta hal negatif yang bisa mengganggu stabilitas keamanan di provinsi setempat, pihaknya terus berselancar di medsos. (Ant/Fhr/red)