Pemuda Pelaku Asusila di Palangka Raya Terancam 15 Tahun

0

Danum.id, Palangka Raya – Seorang pemuda pelaku kejahatan asusila di Palangka Raya berinisial SN (22), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta setempat karena menyetubuhi anak di bawah umur.

“Ya benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Jaladri Dwi Tunggal, Jumat (10/1/2020).

Jaladri menegaskan, pasal yang diterapkan yakni pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah merah putih, seragam sekolah pramuka, kaos kaki, celana jeans warna biru, celana dalam warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik tersangka.

“Tersangka yang juga residivis kasus curanmor pada 2015, kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” jelasnya. (Ant/Fhr/red)