Pemprov DKI Dapat Surat Peringatan Kemendagri Sebab ini

0

Danum.id, Jakarta – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan surat peringatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sebabnya, telat menyerahkan Raperda APBD 2020.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Pemprov DKI tidak akan dikenai sanksi tetapi akan dievaluasi.

“Kirim surat peringatan karena sudah lewat 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui dan mengirimkan. Walaupun belum kena sanksi tetapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan,” ucapnya, Selasa (3/12/2019).

Surat tersebut, kata dia, seperti teguran dan peringatan agar Pemprov DKI segera menyelesaikan RAPBD dan jangan sampai tersendat pengesahannya melampaui tanggal 31 Desember 2019.

Untuk diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada tanggal 30 November 2019 untuk di evaluasi sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski demikian, Pemprov DKI dan DPRD sudah menyampaikan target pembahasan RAPBD pada tanggal 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun dari pihak Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.

“Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena di peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu di kirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau sudah terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja kedepannya,” ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan ke Pemprov DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

“Paling nggak minggu depan, kami akan menyurati dan mengingatkan daerah-daerah yang belum. Kami sudah tahu betul daerah mana yang terlambat,” kata Syarifuddin.

Bagi daerah yang tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 akan terkena sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan gaji bagi DPRD atau Pemprov, setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

“Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu,” kata Syarifuddin (Fhr/ant/red)