Pembunuh Sadis di Palangka Raya Terancam Tujuh Tahun Penjara

0

Danum.id,  Palangka Raya – Pembunuh Sadis di Palangka Raya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Keduanya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata di Palangka Raya, Jumat (3/1/2020).

Kedua tersangka yang diamankan di wilayah hukum Polres Barito Selatan pada Kamis (2/1/2020) itu, kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Palangka Raya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain dua tersangka yang diamankan, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi mata yang mengetahui persis kejadian berdarah yang sempat menggemparkan warga sekitar Jalan Nias depan Hotel Mahkota dan Mina itu.

“Saksi sementara ini sudah ada empat orang yang kami mintai keterangan terhadap insiden tersebut,” ucap Edia Sutaata menegaskan.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menceritakan tertangkapnya dua pelaku pembunuh pria paruh baya di Kota Palangka Raya itu, berawal dari ketika petugas hendak mendatangi kediamannya kedua pelaku pihaknya menerima informasi bahwa keduanya melarikan diri menuju Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindak lanjuti hal tersebut, tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Pahandut segera berkoordinasi dengan Polsek Jajaran di Polda Kalteng untuk mencegat kedua pelaku yang kemungkinan melintas di wilayah hukum mereka.

Alhasil berkat hasil koordinasi antar-Polsek jajaran Polda Kalteng, kedua tersangka yang ciri-cirinya serta kendaraan yang digunakannya sudah diketahui tersebut berhasil diringkus petugas di Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saat diamankan keduanya tidak bisa berkutik karena petugas yang kedua tersangka kalah banyak dengan petugas yang sengaja mencari mereka,” ujarnya. (Ant/Fhr/red).