KPK Panggil Dua Anggota Lagi Dari Komisi B DPRD Kalteng

0

Danum.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota lagi asal Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemanggilan ini tentu saja berkaitan penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Kalteng terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh yang sebelumnya telah menyeret rekannya.

Dua anggota DPRD Kalteng itu adalah Anggoro Dwi Purnomo (asal Gerindra) dan Lodewik Cristopel Iban (asal Nasdem). Keduanya akan diperiksa untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA).

“Dua Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng itu dijadwalkan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal penyerahan uang kepada Anggota DPRD Kalteng dan latar belakang pemberian tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus suap yang melibatkan politisi di gedung DPRD Kalteng, terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari pihak DPRD, tersangka yang ditangkap dan diduga sebagai pihak penerima suap ada empat orang yaitu Ketua Komisi B, Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan (PUN), Anggota Komisi B Arisavanah (A), dan Anggota Komisi B, Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS). (ant/Mrz)