Indeks Keterbukaan Kalteng 2022 Mulai Dilakukan Penilaian

0
Ketua KI Kalteng, M Roziqin saat menjelaskan perihal IKIP 2022 kepada Informan Ahli Daerah dan Pokja Daerah

danum.id, Palangka Raya – Sejauhmana gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan diukur melalui sebuah indeks. Saat ini, tahapan penilaian atau pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalteng tahun 2022 telah dimulai.

Pemersiapan tahapan dikoordinir oleh tim yang disebut Kelompok Kerja (Pokja), yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) ditambah dua unsur eksternal. Penyusunan dilakukan Pokja, sedangkan untuk penilaian, murni dilakukan narasumber kunci yang disebut Informan Ahli (IA).

Dalam rangkaian penilaian itu, jelas Roziqin, KI Kalteng melalui Kelompok Kerja (Pokja) Daerah  dan Informan Ahli Daerah telah melakukan rapat koordinasi, Rabu (13/4/2022) di salah satu ruangan hotel di bilangan G .Obos Palangka Raya.

“Saat ini tahapan persiapan penilaian IKIP 2022 sudah kita mulai. Informan Ahli sudah terbentuk, dari hasil usulan Pokja Daerah ke Pokja Nasional. Untuk teknis penilaian, Pokja sudah mengundang IA kemarin, sebagai penjelasan/pertemuan pendahuluan,” terang Ketua KI Kalteng, M. Mukhlas Roziqin, Kamis (14/4/2022).

Melalui penilaian IKIP ini, tambah dia, outputnya akan diketahui potret atau gambaran keterbukaan informasi yang sudah dijalankan oleh Badan Publik baik dari pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, instansi vertikal, dan lembaga publik lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, sejauh mana pemerintah sudah menjalankan kewajibannya terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penilaian masyarakat terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan UU KIP maupun pemenuhan haknya atas akses informasi, akan dilakukan penilaian.

Indikator lainnya antara lain sejauhmana kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi, terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, serta posisi KI dalam menjamin Hak Untuk Tahu masyarakat, juga menjadi poin penting yang akan diukur.

“Indeks ini menjadi alat ukur sekaligus alat kontrol dalam mewujudkan Open Goverment yang menjadi pertanda Good Governance berjalan baik, digambarkan melalui penyediaan informasi yang akurat, cepat dan mudah,” katanya.

Perbaikan kinerja badan publik secara lebih cepat dan tepat serta mudah akses, dapat membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Badan Publik, mengurangi penyalahgunaan informasi, bahkan dapat membantu meminimalisir korupsi.

Ia menambahkan, penilaian IKIP ini akan dilakukan pada tingkat provinsi dan nasional. Pada tahun 2021 lalu, IKIP Provinsi Kalteng berada pada kategori ‘Sedang’.

“Maka kita harapkan, tahun ini bisa meningkat baik secara nilai maupun kategori. Minimal diatas rerata angka nasional,” imbuhnya.

Pokja Daerah dan Informan Ahli Daerah untuk IKIP 2022 saat bertemu di salah satu hotel di Jl G Obos 

Diakuinya, pengukuran IKIP ini juga akan sangat dipengaruhi penilaian dari Informan Ahli yang melakukan penilaian sesuai indikator-indikator rinci terkait penerapan keterbukaan informasi oleh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami berharap key informan atau Informan Ahli kali ini mampu lebih obyektif lagi dalam menilai Kalteng, sehingga Indeks Kalteng juga bisa benar-benar menggambarkan kondisi Kalteng. Kalaubsaya sih optimistis indeks Kalteng akan meningkat,” pungkas Roziqin. (red)