
Danum.id, Palangka Raya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengebut pengukuran tanah masyarakat Kalteng. Targetnya, selesai ukur pada November 2018.
Kepala BPN Kalteng, Pelopor mengatakan keinginannya agar pengukuran 145 ribu bidang tanah di provinsi ini selesai tidak sampai Desember 2018. Karena Desember sebenarnya target untuk selesaikan pensertipikatan.
Penegasan ini disampaikan Pelopor, usai memimpin upacara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 di halaman kantornya, Jalan Willem AS Palangka Raya, Senin (24/9/2018).
Ia mengatakan, target Kalteng tahun ini melakukan pengukuran tanah 145 ribu bidang. Sedangkan secara Nasional menargetkan sebanyak 7 juta bidang tanah yang dilakukan pengukuran. Program serentak ini yang dikenal dengan Pendaftaran Tanah Serentak Lengkap (PTSL).
“Untuk Kalteng targetnya 145 ribu bidang di 2018. Saat ini tanah yang sudah terukur ada 120 ribu bidang. Yang sudah jadi sertipikat sekitar 60 ribu. November semua target sudah terukur dan Desember sudah selesai semua,” beber dia.
Ia menjelaskan, target sejumlah itu bukan berarti seleasi semua dalam bentuk sertipikat tanah. Sebab yang dimaksudkan adalah jumlah pengukuran tanah yang didaftarkan masyarakat sehingga mungkin saja ada yang tidak terselesaikan dalam rentang waktu tersebut karena ada masalah terkait bidang tanah yang diusulkan.
“Agar tidak salah mengartikan, bahwa target tersebut adalah pengukuran yang klir. Sasaran kita adalah pengukuran tanahnya,bukan kejar target pencetakan sertipikatnya. Kalau ternyata diukur lalu tidak bisa diterbitkan sertipikatnya karena bermasalah, ya tidak bisa juga dipaksa harus diterbitkan kan,” lanjutnya.
Kata Pelopor, mekanisme pendaftaran tanah ini gratis, tanpa biaya. Tetapi, ada hal lain yang harus disiapkan masyarakat pemohon, yaitu melakukan patok tanah sendiri. Sebab ada hal lain yang bukan menjadi beban tanggungjawab BPN.
Misalnya ketika ada masyarakat belum ada bukti kepemilikan, maka tentu saja masyarakat harus menyediakan uang untuk membuat surat pernyataan tanah (SPT) di Kelurahan dan seterusnya hingga memenuhi syarat didaftarkan ke BPN.
“Yang dimaksud gratis itu hal-hal yang jadi tugas kami. Adapun pengukuran tanah, biaya untuk membuat patok ya masyarakat sendiri, membuat SPT dan sebagainya itu diluar tanggungan kami, sebab di APBN juga tidak ada anggaran mengkover itu. jadi biar tidak salah persepsi ya,” pungkas Pelopor.
Sementara dalam upacara tersebut, dari pihak Pemprov Kalteng, hadir Penjabat Sekda Fahrizal Fitri dalam Upacara hari Agraria tersebut mewakili Gubernur Kalteng. Momentum upacara hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tersebut, dilakukan juga penyerahan sertipikat yang sudah selesai dalam program nasional PTSL.
Diantara penerima sertipikat adalah Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Masrawan dan Sekretaris PWNU Kalteng, Suhardi. Puluhan pihak penerima dari sejumlah kabupaten/kota di Kalteng hadir untuk menerima langsung sertipikat gratis ini. (red)