DPRD Kalteng Minta Bentuk URC Jalan Rusak

0
Contoh penanganan jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya, bulan lalu

Danum.id, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng membentuk unit reaksi cepat (URC) untuk jalan rusak.

Unit ini akan bertugas menangani sementara jalan rusak atau terputus dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Program URC tersebut perlu dibentuk dan diterapkan di tiga zona Kalteng agar dapat menjangkau seluruh wilayah di provinsi ini.

“Gubernur Kalteng Sugianto Sabran kan sudah membagi tiga 3 zona provinsi ini, yakni Barat, tengah dan timur. Jadi kami dari Komisi D usul agar ada program URC dan diterapkan di tiga zona itu,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng, Agus Susilasani, Selasa (13/11/2018).

Kata Agus, ide meminta Pemprov demikian itu, setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat, dan melihat langsung cara kerja URC, belum lama ini.

Ia menceritakan, program URC yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata sangat menarik. Sebab melalui laporan-laporan kerusakan jalan yang disampaikan masyarakat melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) maupun URC, bisa segera tertangani dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.

“Provinsi Jawa Barat itu ada memiliki enam UPT untuk menampung laporan masyarakat terkait kerusakan jalan. Pemprov Jawa Barat melalui Dinas PUPR setempat bahkan menyediakan alat pengaspalan untuk menangani kerusakan jalan disetiap UPT tersebut,” beber dia.

Program URC yang telah diterapkan dengan sangat baik oleh Pemprov Jabar tersebut tidak ada salahnya apabila dilaksanakan juga di Provinsi Kalteng. Namun, karena Kalteng sudah terbagi dalam tiga wilayah, maka program URC tersebut dibentuk dan diterapkan di tiga zona itu.

“Nantinya kami juga akan sampaikan hasil kunjungan kerja komisi D itu kepada Gubernur Kalteng Dinas terkait yaitu Dinas PUPR Kalteng,ā€¯ucapnya. (ant/Mrz)