Danum.id, Jakarta – Pedangdut Muhammad Ridho atau lebih dikenal Ridho Rhoma, anak sang Raja dangdut Rhoma Irama pada hari ini hirup udara bebas.
Ridho Rhoma bebas usai jalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Betul yang bersangkutan bebas hari ini,” ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (8/1/2020).
Rika menjelaskan Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu “Dawai Asmara” dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.
“Yang bersangkutan keluar dengan program cuti bersyarat selama dua bulan,” kata Rika.
Kendati telah bebas, Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut. (Ant/Fhr/red)