Wow, Positif Narkoba, Oknum Wakil Rakyat DPRD Kapuas Bebas Jerat Hukum

0
Oknum Anggota DPRD Kapuas terjaring Narkoba

Danum.id, Palangka Raya – Meskipun dinyatakan positif konsumsi Narkoba tetapi Oknum Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Kapuas berinisial Ber (35) ini cukup beruntung, karena bebas dari jerat hukum.

Anggota DPRD Kapuas tersebut, terjaring razia Operasi Antik Telabang 2019 oleh aparat kepolisian pada Rabu (9/10/2019), lalu diperiksa urine di tempat. Hasil urinenya pun positif narkoba.

Tidak hanya Ber (35), disamping oknum Anggota DPRD ini juga diamankan dua orang lainnya berinisial T (24), perempuan dan Setiadi Chrisnanto (33). Keduanya ini juga dinyatakan bebas dari jeratan pidana narkotika.

“Dinyatakan bebas dari tindak pidana narkotika meski hasil urinenya positif narkoba.  Mereka menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng,” terang Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat (11/10/2019).

Sebagai alasan, tidak bisa ditetapkannya sebagai tersangka ketiga orang yang tersebut karena saat diamankan oleh jajaran anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, dari tangan mereka polisi tidak menemukan barang bukti narkoba yang mereka konsumsi.

“Dari hasil gelar perkara, ketiganya hanya dikenai rehabilitasi. Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak terbukti sebagai bandar ataupun pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna saja,” katanya.

Hendra mengatakan, berdasarkan pengakuan oknum Anggota DPRD tersebut, ia bersama rekan perempuannya berinisial T mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam, Kota Banjarmasin, Kalsel, Selasa (8/10/2019).

Oknum itu menyebutkan harga setiap butirnya sebesar Rp 650 ribu. Ia juga mengaku telah mengonsumsi ekstasi itu sejak 2014. Namun pengakuannya, dirinya menggunakan barang seperti itu ketika mengalami stres yang cukup tinggi dalam pekerjaannya.

“Narkoba yang dimiliki B dan T itu didapatkan dari seorang warga di Kota Banjrmasin dengan inisial BE, dan kini masih dalam perburuan pihak petugas,” ungkap Hendra.

Sementara itu, Setiadi Christanto yang juga menjalani pemeriksaan intensi penyidik mengaku bahwa narkoba yang dikonsumsinya juga didapatkan dari seseorang dari warga Kota Banjarmasin.

Ia mengonsumsi narkoba tersebut pada hari Rabu di Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin. Ketika melintas di Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, dia terciduk razia yang langsung dilakukan tes urine di lokasi razia.

“Mereka ini hanya pengguna narkotika. Mereka wajib direhabilitasi. Mengenai teknis rehabilitasinya semuanya diserahkan kepada pihak BNNP Kalteng,” katanya. (Mrz/red)