Danum.id, Palangka Raya – Wartawan Mongabay.com, asal Amerika ini terancam hukuman lima tahun penjara akibat penyalahgunaan visa.
Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga, namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik, kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran saat jumpa pers, Rabu (23/1/2020).
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” ujar dia.
Pihak imigrasi juga mengklarifikasi tidak ada mengurangi sedikit pun hak-hak orang asing tersebut. Bahkan, dia selama dalam penyidikan juga akan didampingi oleh kuasa hukumnya, ujarnya lagi.
Ditegaskan pula oleh pihak imigrasi bahwa pihaknya dalam penanganan perkara tersebut betul-betul secara proporsional dan tidak mengkriminalisasikan seorang jurnalis.
“Yang jelas apa yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan dan tugas kami. Tidak ada sangkut pautnya kita ingin menghalangi media asing masuk ke Kalteng, yang jelas penindakan ini sesuai aturan,” demikian Syukran.
Terpisah, kuasa hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik Keimigrasian Kota Palangka Raya menahan yang bersangkutan.
Apalagi selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif ketika dimintai informasi mengenai dirinya serta kegiatannya saat berada di Kota Palangka Raya.
“Yang jelas kami juga selalu menghormati proses hukum yang berlaku saat ini,” kata Aryo Nugroho.(Ant/Fhr/red)