Danum.id, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin berjanji akan menertibkan praktik parkir liar di wilayah setempat.
Karena keberadaan parkir liar yang ada di Kota ini, semakin menambah kesemrawutan Kota Palangka Raya.
“Penertiban ini merupakan upaya pemerintah kota untuk berkomitmen terhadap upaya penataan parkir di setiap kawasan ‘Kota Cantik’,” kata Fairid, Selasa (14/1/2020).
Pernyataan itu diungkapkan Fairid saat dikonfirmasi terkait penertiban praktik parkir liar di Jalan Tambun Bungai yang juga berada tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Jadi intinya, penertiban ini bukan hanya sebatas di kawasan Jalan Tambun Bungai atau di depan RSUD dr Doris Sylvanus saja, melainkan semua kawasan yang selama ini terjadi praktik parkir liar,” katanya.
Menurut dia, penertiban praktik parkir liar ini juga untuk memastikan seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini para pengguna jalan raya mendapat hak untuk berkendara secara aman dan nyaman.
“Terlepas dari pro maupun kontra, maka melalui penertiban parkir liar ini, pemkot ingin memastikan ketertiban dalam hal penataan parkir. Kemudian juga sebagai upaya peningkatan layanan masyarakat terkait parkir dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari retribusi parkir,” kata Fairid.
Namun demikian, pria nomor satu di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengingatkan jajarannya mendahulukan pendekatan persuasif dalam menegakkan setiap peraturan yang ada.
“Saya memberikan kewenangan sepenuhnya bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Namun saya juga menekankan setiap tindakan harus didahulukan dengan pendekatan persuasif,” katanya.
Praktik parkir liar di yang biasanya hampir di sepanjang jalan depan RSUD dr Doris Sylvanus itu itu memakan satu lajur Jalan Tambun Bungai. Penertiban juga sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan warga yang disampaikan melalui program layanan lapor yang dikelola Diskominfo Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menerangkan penertiban parkir liar dilakukan sejalan dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Pasal 287 Ayat 1 dan juga Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.
“Seperti Jalan Tambun Bungai ini tidak terlalu lebar, sehingga akan macet bila ada kendaraan yang parkir sembarangan karena akan memakan setengah badan jalan,” katanya. (Ant/Fhr/red)