Tiga Hal Ini Didalami KPK Saat Periksa Ketua DPRD Kalteng

0
Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton saat ditahan KPK. Ia masuk 4 orang pertama dari DPRD Kalteng yang jadi tersangka

Danum.id, Jakarta – Ada tiga hal yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Reinhard Atu Narang.

Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah menuturkan saat di memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Ungkap Febri, Atu Narang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalten, yang dalam hal tersebut KPK menetapkan empat tersangka Anggota Komisi B.

“Ada tiga hal yang didalami penyidik KPK ketika memeriksa Ketua DPRD itu. Pertama, perlu kami dalami perannya, sejauh mana itu menjadi concern DPRD secara institusional,” terangnya.

“Yang kedua, apakah ada pembahasan sebelumnya yang melibatkan atau diketahui oleh Ketua DPRD. Dan Ketiga, apa pengetahuan Ketua DPRD dengan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD di Komisi B,” beber Febri melanjutkan.

Febri mencontohkan, KPK menelusuri sejumlah fakta yang ditemukan terkait kasus ini. Misalnya, bagaimana dasar transaksi (underline transaction) terkait dengan pembuangan limbah.

Sebagai catatan, dalam kasus ini KPK menetapkan empat Anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Mereka adalah Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dua Anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.

Mereka diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar RDP soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. Sejumlah izin yang bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

KPK turut menelusuri, sambung Febri, siapa sebenarnya pihak lain yang tak menginginkan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Sebab sebelumnya sudah ada Anggota DPRD yang mengunjungi lokasi perusahaan di kawasan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan itu. (ant/red)