Target Pajak Penerangan Jalan Rp 33,99 Miliar di Palangka Raya

0

Danum.id, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Palangka Raya, menargetkan Rp 33,99 miliar bisa diraup dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, yakin target PPJ tersebut terpenuhi pada tahun ini.

“Tahun ini kami menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), senilai Rp 33,99 miliar lebih dari PPJ,” kata Aratuni di Palangka Raya, Selasa (14/1/2020).

Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian ‘Kota Cantik’ itu juga optimistis bahwa target PAD dari sektor PPJ di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat dicapai.

Untuk itu, lanjut Aratuni, ia juga menyiapkan sejumlah strategi. Secara garis besar upaya pencapaian target PAD pajak PPJ itu dibagi menjadi empat cara.

Pertama, meningkatkan kerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkup pemerintah kota yang salah satunya tentang pendataan kembali lokasi yang memiliki penerangan jalan.

Kedua, mengawasi dan menertibkan pemasangan penerangan jalan tanpa izin. Hal itu sebagai upaya penanggulangan kebocoran PAD dari sektor pajak penerangan jalan.

Ketiga, dengan peningkatan layanan termasuk sarana dan prasarana umum khususnya penerangan jalan raya. Hal itu juga dilakukan dengan pemotongan pohon di dekat lampu penerangan jalan raya.

“dan Keempat, BPPRD juga akan meningkatkan dan memperluas kerjasama dengan berbagai pihak terkait guna memaksimalkan pemungutan dan penagihan PPJ,” katanya.
(Ant/Fhr/red)