Selangkah Lagi RAPERDA RTRW Kabupaten Kapuas Final

0

Danum.id, Kuala Kapuas – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kapuas selangkah lagi dipastikan final. Produk hukum Kabupaten Tingang Menteng Panunjung Tarung ini masih dalam proses penyempurnaan. Sementara masih ada batas waktu penyelesaian hingga tanggal 26 Maret 2019 untuk mendapat pengesahan gubernur.

Informasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Kapuas usai RDP dengan SOPD membahas Raperda RTRW di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas. Algrin menambahkan bahwa kekurangan itu menyangkut peta kawasan salah satunya. Keberadaan alih fungsi lahan seluas 200 hektar termasuk kawasan strategis lainnya penting menyesuaikan RTRW.

“Raperda RTRW Kabupaten Kapuas masih terbungkus. Artinya belum sempurna terkait kekurangannya,” kata Algrin, Rabu (20/03/2019)

Politisi Partai Golkar ini mengatakan juga mengatakan jika tidak dilakukan penyempurnaan, maka akan berdampak ke RPJMD yang tentu sangat bahkan merugikan Kabupaten Kapuas. Karenanya menurut Algrin, DPRD Kapuas akan terus mendorong Pemkab Kapuas melakukan percepatan penyelesaian Raperda RTRW tersebut.

Senada dengan Algrin, Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L. Gerung mengatakan benar kondisi Raperda RTRW masih terbungkus.

“Memang tinggal selangkah lagi untuk final tetapi harus penyempurnaan terlebih dahulu.
Untuk itu, RDP dengan SOPD ini sebagai bentuk penegasan terhadap Pemkab Kapuas soal RTRW,” jelas politisinya.

.Kondisi ini sedikit memaksa Pemkab Kapuas terus berupaya maksimal terkait penyempurnakan Raperda RTRW melalui koordinasi dan singkronisasi ke Pemerintah Provinsi Kalteng, kementerian serta Badan Informasi Geofasial. (Arb)