Praktik Kecantikan Ilegal di Palangka Raya Akhirnya Terbongkar

0

Danum.id, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskri Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar praktik kecantikan ilegal di Kota Palangka Raya.

Praktik kecantikan ilegal dilakukan di sebuah hotel berbintang di Kota Palangka Raya.

“Pelaku yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berinisial HN (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Selasa (4/2/2020).

Teguh menjelaskan, sebelum berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin tersebut, pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya atas informasi dari warga.

Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil membongkar praktik yang sedang dilakukan HN di kamar hotel. Saat itu juga sejumlah petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Bahkan dari hasil pemeriksaan, didapati fakta bahwa yang bersangkutan memulai pelayanan kesehatan tersebut sejak Juni 2019. Selain di beberapa hotel di Palangka Raya, ia juga melakukan pelayanan serupa di salah satu salon yang berada di Kabupaten Kotim.

Tidak hanya itu dalam praktiknya selama melayani pasien, HN juga menggunakan obat-obatan atau alat medis seperti jarum suntik yang digunakan untuk menyuntik obat bius kepada pasien.

Kemudian, obat pembersih gigi (etching), Composit alat pembuka mulut agar mulut tetap terbuka. Lidocaine HCL digunakan untuk membius pasien, benang kulit digunakan untuk membentuk bagian tubuh yang diinginkan, laser gigi dan mini dril yang berfungsi untuk membentuk gigi sesuai dengan yang diinginkan.

Dari perbuatannya itu, HN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ia juga terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. (Ant/Fhr/red)