Danum.id Jakarta – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Artis Nikita Mirzani pada Jumat dini hari terkait kasus dugaan penganiayaan. Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid membenarkan kliennya telah dijemput paksa.
Terkait jemput paksa yang dilakukan pihak Kepolisian ini, Fachmi menyebut hal itu karena perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sudah masuk tahap dua sehingga tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan.
“Ya istilah mungkin jemput paksa, tetapi yang jelas dalam rangka tahap kedua supaya Nikita diserahkan ke Kejaksaan,” kata Fachmi, Jumat (31/1/2020).
Menurut Fachmi, Nikita dijemput paksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief. “Iya, pemukulan aja,” katanya.
Penjemputan paksa tersebut, menurut dia, karena sang klien sedang sakit tetapi tetap beraktivitas, sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
“Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas,” kata Fachmi.
Fachmi mengaku, kliennya cukup kooperatif menghadapi perkaranya. Ia juga membantah soal Nikita tertahan selama 30 menit di dalam mobil sebelum dibawa masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya yang anter ke atas, apanya yang tertahan? Kan menunggu pengacara. Kalau saya enggak ada siapa-siapa yang menemani ke atas,” katanya.
Fachmi menambahkan, hal tersebut dilakukan sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan karena perkara tersebut sudah masuk tahap dua.
“Jadi Niki itu harus ada di Polres untuk diserahkan ke Kejaksaan. Itu namanya tahap dua. Itu harus dilalui karena P21,” kata Fachmi.
Nikita dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Saat dijemput paksa, Niki yang menggunakan baju warna hitam dan topi putih tampak tanpa make up.
Wajahnya terlihat lelah dengan kantong mata menebal sehingga membuat matanya tampak sipit. (Ant/Fhr/red)