Danum.id, Sampit – Paska dilakukannya penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan sawit Sinarmas Grup di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (30/10/2018), pihak perusahaan pilih aksi bungkam.
Kepala Perwakilan Sinarmas Group, Qisman Silaen melalui petugas keamanan menyampaikan pesan penolakannya ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Untuk diketahui, penyidik KPK menyita lima tas dari kantor Sinarmas Grup tersebut.
Pada Jumat (26/10/2018) lalu, KPK menangkap 14 orang terdiri 8 anggota DPRD Kalteng dan 6 pihak swasta yakni dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sudah tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang anggota DPRD Kalteng dan tiga orang dari pihak perusahaan.
Tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan (PUN), serta dua Anggota Komisi B, Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).
Sementara pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Berkas-berkas itulah yang kemudian disita dan diangkut ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan. Sekitar pukul 19.15 WIB, rombongan penyidik KPK keluar dari kantor Sinarmas Grup. Mereka membawa barang bukti dengan pengawalan polisi bersenjata.
Barang bukti dibawa menggunakan lima tas, terdiri dua koper berukuran sedang, satu tas jinjing dan dua ransel. Tanpa berkomentar terkait penggeledahan, penyidik KPK yang berjumlah sekitar sepuluh orang itu langsung masuk mobil dan meninggalkan kantor.
“Terima kasih rekan-rekan wartawan,” ucap salah satu pria yang diperkirakan merupakan koordinator rombongan penyidik sambil menuju mobil. (ant/red)