Danum.id, Natuna – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penyerahan sertifikat tanah kepada warga, bukti kuat simbol Natuna merupakan wilayah RI.
Hal itu di ungkapkan Presiden Jokowi pada saat penyerahan sertifikat di kantor Bupati Natuna.
“Kenapa saya hari ini ingin menyerahkan sertifikat tanah ini? Supaya kita semua tahu bahwa Natuna adalah Tanah Air Indonesia,” kata Presiden Jokowi, Rabu (8/1/2020).
Sertifikat tanah, kata Presiden, menunjukkan bahwa bukti hukum atas hak tanah telah dimiliki oleh masyarakat Natuna.
Ia menyebutkan di Kabupaten Natuna ada 41.000 bidang tanah yang seharusnya sudah diberikan sertifikatnya.
Namun sampai saat ini, sesuai laporan Wamen ATR Surya Tjandra, baru 26.000 bidang tanah yang diberikan.
“Artinya masih ada 14.000-15.000 sertifikat tanah yang harus diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Negara menyebutkan secara de facto dan de jure, Natuna adalah wilayah Indonesia karena ada 81.000 penduduk WNI yang ada di Natuna dan ada pemerintahan, ada bupati dan gubernur.
Presiden juga menyinggung penegakan hukum di wilayah perairan Natuna.
“Tadi saya juga sudah cek yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kapal asing yang masuk ke ZEE kita, ya dilakukan penegakan hukum,” katanya.
Ia menyebutkan Indonesia punya TNI AL, Bakamla, KKP, polisi air yang bisa melakukan penegakan hukum terhadap kapal asing yang masuk ZEE dan melakukan pencurian ikan.
Dalam kesempatan itu Presiden juga berpesan kepada masyarakat untuk menyimpan dan merawat sertifikat tanah dengan baik.
“Saya titip sertifikat disimpan dan dirawat dengan baik, difoto kopi sehingga kalau hilang gampang ngurusnya,” katanya.
Kepada warga yang mau menggunakannya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, Presiden meminta mereka melakukan perhitungan matang. (Ant/Fhr/red)