Merembet, Ketua DPRD Kalteng Dipanggil KPK

0
Ketua DPRD Kalteng, Reinhard Atu Narang

Danum.id, Jakarta – Jalannya pemeriksaan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merembet. Hari ini, KPK akhirnya memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Reinhard Atu Narang.

Atu Narang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana (WAA). Pemeriksaan ini menyusul ditangkapnya empat Anggota DPRD dari Komisi B, dan dua orang lagi Anggota Komisi B yang baru kemarin juga dipanggil untuk diperiksa.

Selain yang tertangkap tangan menerima suap, mereka ini dimintai dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di kawasan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kalteng sebagai saksi untuk tersangka WAA,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK mendalami kepada para saksi yang dipanggil soal dugaan pemberian uang kepada sejumlah Anggota Komisi B DPRD Kalteng belum lama ini.

Kemarin, Selasa (13/11/2018) KPK juga memanggil dua anggota lagi asal Komisi B, juga berkaitan penyidikan kasus suap terkait perizinan perkebunan yang sebelumnya telah menyeret rekannya.  Dua anggota DPRD Kalteng itu adalah Anggoro Dwi Purnomo (asal Gerindra) dan Lodewik Cristopel Iban (asal Nasdem).

Diberitakan sebelumnya, KPK RI pada Sabtu (27/10/2018) lalu telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh.

Bertindak sebagai sebagai pihak penerima suap berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan (PUN), serta dua Anggota Komisi B yakni Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).

Sementara itu, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Diduga pemberian uang Rp 240 juta oleh pengurus PT BAP kepada Anggota DPRD Kalteng itu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B yang membidangi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam pendalaman. (ant/red)