Pengawasan Terhadap Izin PBS Harus Diperketat

0
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Lodewik C Iban (net)

Danum.id, Palangka Raya – Hingga saat ini masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga telah beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap.

Selain itu, juga ada indikasi PBS tidak melaksanakan kewajibannya untuk berkontribusi bagi daerah tempatnya beroperasi. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap PBS di Kalteng harus ditingkatkan dan diperketat oleh pemerintah.

Tuntutan ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Lodewik C Iban. Ia mengungkapkan, pada saat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah PBS, ia melihat langsung ternyata masih ada PBS yang perizinannya belum Clean and Clear (CnC), terutama izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Pada saat kami melaksanakan kunker ke sejumlah PBS kemarin, kami melihat langsung ada perusahaan yang belum mengantongi HGU, tetapi sudah lama beroperasi. Ini jelas menyalahi aturan, saya minta pemerintah lebih meningkatkan pengawasan agar tidak terulang kembali,” kata Lodewik, Senin (4/3/2019).

Tidak hanya masalah perizinan, legislator dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyebut kurangnya kontribusi PBS untuk turut serta dalam membangun daerah juga masih terjadi.

Ia meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan seluruh PBS yang ada. Hal ini bertujuan agar PBS yang operasional, baik yang bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan, benar-benar melaksanakan kewajibannya seperti diatur dalam perundangan.

“Yang namanya PBS, harus berkontribusi bagi daerah tempatnya beroperasi. Diantaranya kewajibannya membangun plasma, melaksanakan CSR dan berbagai kewajiban lainnya,” terang wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini.

Ia menambahkan, dalam aturan pemerintah, PBS seperti perkebunan sawit, wajib membangun plasma minimal 20 persen dari luas areal yang dikelola.

Kemudian melaksanakan program Corporate Social Responcibility (CSR) kepada masyarakat. Apabila  tidak diindahkan, sama saja melanggar aturan hukum yang berlaku.(Nrs/red)