KPU Gunung Mas Perlu 60 PPK untuk Pilgub Kalteng 2020

0

Danum.id, Kuala Kurun – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Gunung Mas, memerlukankan sebanyak 60 panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur (Pilgub), Kalimantan Tengah (Kalteng), 2020.

KPU Gunung Mas telah melakukan sosialisai rekrutmen anggota PPK kepada masyarakat.

“Satu kecamatan memerlukan lima PPK. Di Kabupaten Gunung Mas ada 12 kecamatan, jadi secara keseluruhan KPU Kabupaten Gunung Mas memerlukan 60 orang PPK untuk Pilkada Kalteng 2020,” kata Keua KPU Gunung Mas, Stepenson, Selasa (14/1/2020).

Menurut dia, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan selama pembentukan PPK, diantaranya adalah pengumuman pendaftaran kepada masyarakat luas yang dilakukan mulai 15 hingga 17 Januari 2020.

Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 18 hingga 24 Januari 2020. Jika pendaftar kurang, maka akan ada tahap perpanjangan pendaftaran. Selanjutnya seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tertulis, sampai wawancara dilakukan pada 25 Januari hingga 14 Februari 2020.

Pengumuman calon terpilih dilakukan pada 15 hingga 21 Februari 2020. Penerimaan pengaduan masyarakat, klarifikasi dan penggantian calon terpilih dilakukan 22 hingga 28 Februari 2020, dan penetapan calon terpilih dilakukan pada 29 Februari 2020.

“Untuk pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran dapat dilakukan di beberapa tempat, yakni di kantor KPU Kabupaten Gunung Mas, kantor Kecamatan Rungan, dan kantor Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” ujar Stepenson. (Ant/Fhr/red)