Danum.id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) pastikan ikuti aturan terkait larangan mutasi pejabat.
Menindak lanjuti larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Pemprov Kalteng siap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk mengenai larangan mutasi pejabat selama masa pemilu yang terhitung sejak 8 Januari 2020,” kata Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri, Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan penjelasan Bawaslu Kalteng, surat yang menyebutkan tentang larangan tersebut telah disampaikan kepada pemprov untuk bisa dipatuhi. Apabila ketentuan yang telah ditetapkan dilanggar, maka akan ada sanksi yang siap diberikan.
Menurut Fahrizal, pasca mutasi pejabat terakhir yang dilakukan pada 23 Desember 2019 dan serah terima jabatannya pada 2 Januari 2020, pemprov tidak ada rencana untuk melakukan hal serupa dalam waktu dekat.
Namun terkait rencana lelang jabatan terbuka di lingkungan pemprov, hal itu tetap akan pihaknya laksanakan, yakni terlebih dulu meminta rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Lelang jabatan adalah bagian dari pemilihan pejabat dan untuk merealisasikannya, maka kami terlebih dulu harus mendapatkan persetujuan dari KASN,” ungkapnya.
Tahapan lelang jabatan memakan waktu yang cukup panjang, hingga pada akhirnya didapatkan sejumlah nama yang bisa diajukan untuk mengisi suatu jabatan. Sehingga tahapan lelang jabatan tidak akan berbenturan dengan larangan dari Bawaslu tersebut.
Sementara itu hingga saat ini, ada sekitar 12 jabatan yang mengalami kekosongan dan diisi oleh pelaksana tugas, meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial dan Dinas Kominfosantik.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rumah Sakit Kalawa Atei, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biro Ekonomi, Biro Barang dan Jasa, serta Biro Humas dan Protokol. (Ant/Fhr/red)