Pemprov akui Belum Optimal Kelola Asrama Mahasiswa Kalteng

0

Danum.id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengakui, selama ini belum optimal pengelolaan asrama mahasiswa  Kalteng.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya saat membacakan jawaban gubernur fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna ke- 7 masa persidangan I tahun sidang 2020.

“Tidak dapat dipungkiri, pengelolaan asrama mahasiswa selama ini masih belum optimal,” kata Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, tidak optimalnya pengelolaan tersebut, bahkan dapat dikatakan tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

“Oleh karena itu pencabutan perda Nomer 4 Tahun 2004 ini sudah cukup memenuhi filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujarnya.

Pencabutan perda itu sama sekali tidak akan menghilangkan eksistensi asrama mahasiswa Kalteng pada sejumlah daerah, maupun pengenaan asrama sebagai objek retribusi daerah.

Ia menyebutkan, pencabutan perda seperti yang dijelaskan sebelumnya, bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan barang milik daerah.

Asrama sebagai salah satu barang milik daerah, sekaligus perwakilan identitas warga Kalteng yang memiliki peran strategis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maupun sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara khusus nantinya, pengaturan pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng akan diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan perda tentang pengelolaan barang milik daerah,” terangnya.

Perda dimaksud sudah menjadi usulan pemprov dalam program pembentukan perda tahun ini. Untuk itu pihaknya berharap, melalui pengelolaan secara profesional dan sistematis terhadap seluruh asrama mahasiswa, maka dapat mendukung Kalteng menghasilkan SDM berkualitas. (Ant/Fhr/red)