Danum.id, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar para pelaku kasus PT Asuransi Jiwasraya dihukum dengan cara dimiskinkan.
Hal tersebut, kata Luhut, dalam rangka supaya menjadi efek jera untuk yang lain. Ia tidak setuju jika menggunakan penuntutan hukuman seperti pelaku pidana lainnya.
“Orangnya ditindak, kalau saya usul bisa tidak orang-orang itu dimiskinkan biar kapok. Jangan hanya hukum penjara lima tahun uang berbunga terus,” kata Luhut, Jumat (17/1/2020).
Pada kesempatan tersebut, Luhut juga meminta agar semua pihak fokus pada mencari solusi supaya persoalannya segera selesai.
Ia meminta publik untuk tidak mengaitkannya dengan Presiden Joko Widodokarena memang tidak ada kaitan. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang mengait-ngaitkan atau menggoreng isu itu.
“Media jangan bikin berita gorengan. Presiden tidak ada kaitannya lah,” kata Luhut.
Luhut meyakini, bahwa dengan teknologi yang semakin canggih, kasus yang telah menggeret lima tersangka tersebut dapat ditelusuri dengan jelas. “Pasti kena semua,” tegas Luhut. (Ant/Fhr/red)