Danum.id, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi atau kabupaten/kota bertindak tegas meninjau izin Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak menjamin hak karyawan atau buruh.
Hal itu lantaran masih banyak hak-hak buruh, yang hingga sekarang belum dipenuhi oleh PBS. Sementara hak buruh dijamin Undang-Undang. Dengan fenomena ini, DPRD berharap perusahaan menghormati aturan perburuhan.
“PBS wajib untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan. Memang, saat ini hal itu masih belum sepenuhnya terwujud, karena itu mesti terus diperjuangkan,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng, Jimin, Selasa (11/6/2019).
Ia menilai, hingga saat ini masih banyak buruh yang belum sejahtera. Ada rasa keprihatinan mendalam ketika mendengar informasi ketidakadilan yang terjadi kepada buruh.
Kondisi itu terlihat ketika dirinya melaksanakan kunjungan ke pelosok daerah, ternyata masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Misalnya hak menyangkut perlindungan karyawan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), jaminan kecelakaan, kesehatan, hari tua, dan kematian.
Persoalan ini menjadi keluhan bagi para buruh dan serikat pekerja di wilayah tersebut. Jimin menegaskan, agar instansi terkait betindak tegas untuk menindaklanjuti hal itu.
Wakil rakyat dari Dapil III yang meliputi Lamandau, Sukamara dan Kobar ini memiliki penilaian tersendiri mengenai hak buruh yang seringkali diabaikan.
“Mengenai keberadaan BPJS berbeda dengan pemberlakuan UU No.3/1992. Seperti Jamsostek, yang menggunakan sistem otomatis dalam melindungi keberadaan buruh,” ucap Jimin.
Ditambahkannya, BPJS sendiri masih lemah dalam melayani dan melindungi masyarakat, khususnya karyawan. Jimin juga mendukung keinginan para buruh agar terhindar dari sistem outsourchingdalam perekrutan karyawan.
Sistem penerimaan tenaga kerja itu banyak dinilai hanya menguntungkan perusahaan penyedia jasa pekerjaan. Untuk itu harapannya adalah agar hal ini tidak diberlakukan lagi. Khususnya perusahaan-perusahaan di Kalteng.
“Mereka pengusaha ingin mengejar keuntungan sebesar-besarnya, membayar upah buruh semurah mungkin dan terhindar dari kewajiban. Outsourching hanya memberikan kemudahan bagi perusahaan mencari pekerja dengan upah murah. Apabila perusahaan tidak membutuhkannya, maka akan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tutupnya. (Afn/antred)