Lakpesdam: Warga Harus Semakin Smart, Tidak Mudah Tergiring Rekayasa Opini dan Framing

0

danum.id, Palangka Raya – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kalimantan Tengah, Dr.(Cand) M. Mukhlas Roziqin, M.A.P mengajak publik untuk selalu berpandangan kritis terhadap isu-isu terkini, agar tidak mudah tergiring pada rekayasa opini, pengkondisian atau framing dari pihak tertentu.

Banyak kabar hoax, juga ada berita yang dibuat seakan akan benar tetapi memiliki maksud tidak benar, yang dibuat secara sistematis untuk melemahkan negara, memprovokasi sesama warga maupun antara warga dan pemerintah. Dalam kaitan ini, Polri sebagai alat negara harus didukung untuk serius menangkal cybercrime.

Ungkapan itu disampaikan Roziqin saat menjadi pembicara pembuka dan pemantik diskusi di Webinar bertema ‘Polri Menjaga Rakyat, Rakyat Menjaga Polri’ yang digelar Lakpesdam NU Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemuda Katolik Komda Kalteng di Palangka Raya, Jumat (10/12/21) siang.

“Jangan sampai kita tergiring pada upaya pelemahan alat negara seperti Polri dan TNI, yang pada ujungnya proxy negara luar yang berupaya mengacak persatuan NKRI kita. Saat ini kecanggihan teknologi dimanfaatkan betul untuk upaya yang demikian. Polri menjadi garda depan untuk menangani cybercrime seperti ini, ketika ini lemah maka mudah sekali proxy bekerja memecah belah. Di sisi inilah kita harus mensupport kerja-kerja Polri, meskipun kita juga harus tetap kritis pada sisi lainnya,” ungkap dia.

Sebab harus diakui, ada tugas pokok dan fungsi institusi Polri yang masih menjadi catatan. Misalnya dalam hal pengungkapan kasus-kasus kekerasan, pelanggaran HAM, problem internal, gesekan antara Polri dan TNI di lapangan. Publik harus tetap mengkritisi supaya institusi ini tetap on the track dalam tugas dan fungsinya, serta semakin baik dalam bekerja.

Kandidat doktor ini dalam paparannya juga mengatakan, di tengah sentimen negatif kelompok tertentu, beberapa hal terkait capaian kinerja Polri dilihat dari hasil potret persepsi publik terhadap institusi ini yang dilakukan lembaga survei pada 2021 justru menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 80,2%, meningkat dibanding 2019 sebesar 80% dan 2020 sebesar 72%.

Satu sisi ia juga menengarai, ada upaya kelompok tertentu yang berupaya membuat berita atau narasi yang pada ujungnya bertujuan menimbulkan trust publik kepada pemerintahan menurun, kepercayaan kepada lembaga negara menurun, sehingga agenda seperti itu yang harus diwaspadai.

Sebagai contoh misalnya belakangan ini Polri mengungkap kasus pengumpulan dana melalui kotak amal yang ternyata penyalurannya adalah bagian dari penggalangan dana terorisme. Nah, ketika diungkap oleh Densus88 Polri, ada sebagian kelompok masyarakat di Indonesia justru mencibir keberhasilan Polri. Bahkan anehnya, malah muncul permintaan bubarkan Densus.

Ada juga pernyataan seorang tokoh “jika ormas ini dibubarkan maka bubarkan saja NKRI”. Ada pula peristiwa bentrokan personil Polri vs TNI kemudian saling riuh rendah bernada mengecam bahkan membentur-benturkan kedua institusi ini.

Sementara itu Anggota Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Muhammad Dawam, MH juga menanggapi adanya pertanyaan terkait pemberian cap hoax yang dilakukan oleh Polda Kalteng.
Menurut dia, ada satu rumpun Undang-Undang yang bisa dilihat secara komprehensif sebab ada UU ITE, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Anggota Kompolnas RI, H.M. Dawam, MHDawam mengatakan, dalam menentukan apakah isu atau informasi tersebut menyesatkan atau tidak, bisa dilihat dari konsideran maupun norma UU terkait lainnya. Apalagi Kompolnas diberikan kepercayaan untuk ikut memberikan masukan atas dasar tafsir UU ITE.

“Disisi lain, dalam UU KIP pun secara jelas dan tegas ada mengatur semua pejabat wajib hukumnya memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Dalam Webinar tersebut, Kapolda Kalteng melalui perwakilannya turut menjadi narasumber. Usai pembukaan, Opening Speech dilakukan oleh Ketua Lakpesdam NU Kalteng Mukhlas Roziqin, dilanjutkan penyampaian dua narasumber, serta dua Penanggap yaitu Ketua Pemuda Katolik Kalteng Freddy Simamora dan Kepala Biro LKBN Antara Kalteng Rahmat Hidayat, dipandu moderator Moses Agus P.

Rahmat Hidayat dalam tanggapannya mengakui tugas Kepolisian di era pesatnya teknologi digital khususnya, dalam hal menangkal berita hoax semakin berat. Hanya saja dari perspektif pers, aparat Kepolisian di Polda Kalteng terkadang berlebihan dalam memberikan stempel Hoax, bahkan pemberitaan yang ditayangkan media pun, kata Hidayat, sempat pernah distempel hoax.

“Padahal pemberitaan media itu adalah produk jurnalistik. Yang mana seorang jurnalis harus bekerja berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang mana mereka tentunya sudah melakukan tahapan konfirmasi, klarifikasi, validasi dan seterusnya hingga disajikan,” cetusnya. (red)