KPK Sudah Masukkan Harun Masiku Sebagai DPO

0

Danum.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kader PDIP Harun Masiku (HAR), telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harun Masiku tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 sampai sekarang masih buron dan kabur ke luar negeri.

“Sudah sudah, belum lama saya tidak tahu persis tetapi sudah, yang pasti sudah,” ucap Firli, Senin (20/1/2020).

Terkait hal itu, lanjut dia, lembaganya juga telah mengirimkan surat perihal permintaan bantuan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memasukkan Harun dalam DPO.

“Kami sudah menerbitkan perintah penangkapan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut. Sudah kami layangkan dan sampai hari ini kami masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan,” ujar Firli.

Namun, ia tetap mengimbau tersangka Harun segera menyerahkan diri dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun juga melaporkan.

“Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dan saya imbau kepada tersangka berikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang perorang harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Firli. (Ant/Fhr/red)