KPK Selamatkan Kerugian Negara Rp61,5 Triliun dari Kejahatan Korupsi

0

Danum.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan dalam kurun waktu 2016-2019, KPK selamatkan kerugian negara Rp61,5 triliun dari kejahatan korupsi.

Upaya pencegahan korupsi mampu menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara tahun 2016-2019 sebesar Rp61,5 triliun,” kata Firli Bahuri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Sedangkan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), ia menambahkan sepanjang 2016-2019 sudah dilakukan 87 kali OTT.

Dari jumlah puluhan kali OTT tersebut, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 327 orang.

“Uang negara yang bisa diselamatkan hanya Rp1,7 triliun. Jumlah itupun hasil total dari uang denda, uang pengganti, dan barang rampasan,” katanya.

Firli menegaskan, ke depan upaya penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang nyata.

“Bukan menebar ketakutan berusaha dan ketidakpastian investasi,” katanya.

Apalagi, kata dia, kalau OTT sampai berdampak pada terganggunya investasi, iklim usaha, hilangnya lapangan pekerjaan, dan matinya perekonomian. (Ant/Fhr/red)