Danum,id, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah M Fahruddin menyebut, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Ke-4 atas Peraturan Daerah Tingkat 1 nomor 10 tahun 1994 tentang Pembentukan Perusda Banama Tingang Makmur, sebagai upaya meminimalisir beban pemerintah daerah (Pemda).
Ia meneybut, perusda BTM selama ini belum pernah menghasilkan dan justru menjadi beban bagi pemerintah provinsi karena harus mensubsidi.
“Kalau seperti itu terus menerus, untuk apa keberadaan perusda tersebut. Kita ingin keberadaan perusda memberikan penghasilan, agar berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya, Jumat (18/1/2019).
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, perusda harus seperti Bank Pembangunan Kalteng. Di mana perusahaan tersebut telah menghasilkan bahkan berkontribusi terhadap PAD.
Dia mengatakan di tahun 2018, Bank Pembangunan Kalteng membagi keuntungan kepada Pemprov sekitar Rp50 miliar. Jumlah tersebut cukup membantu meningkatkan PAD Kalteng yang selalu didengung-dengungkan Gubernur Kalteng.
“Kami berharap dengan adanya raperda perubahan keempat perda no10/1994 itu, membuat BTM menjadi lebih baik kedepannya. Jangan lagi selalu mengharapkan subsidi dari pemerintah,” kata Fahruddin.
DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi pada tahun 2018 berkomitmen menyelesaikan pembahasan empat skala prioritas.
Adapun empat raperda prioritas itu di yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyrakat, tentang Rencana Pembangunan Industri Kalteng 2019-2039.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Tingkat 1 nomor 10 tahun 1994 tentang Pembentukan Perusda Banama Tingang Makmur, dan tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
“Semoga tidak ada halangan dalam menyelesaikan empat raperda prioritas itu,” imbuh dia. (Rmt/Ant)