Danum.id, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jhon Krisli mengingatkan supaya kepala desa wajib mengetahui tugas pokok dan fungsi jabatannya sebagai pemimpin di desa.
“Jangan sampai nanti kami mendengar setiapĀ DPRD melakukan reses dan Musrenbang di kecamatan dan desa, masih banyak yang mengusulkan pembangunan infrastruktur dalam desa,” katanya Minggu (9/12/2018).
Menurut Jhon Krisli, seorang kepala desa harus paham dengan tanggung jawabnya, dalam mengelola desa hingga melaksanakan pembangunan melalui anggaran desa yang setiap tahun telah dialokasikan cukup besar.
“Pembangunan infrastruktur dalam lingkup desa tidak dibenarkan karena sejak adanya dana desa maka pembangunan infrastruktur dalam desa menjadi kewenangan pihak pemerintahan desa,” tegasnya.
Program tersebut menjadi tanggung jawab desa untuk melaksanakannya. Jangan lagi mengharapkan anggaran dari pemerintah kabupaten.
Jhon juga menekankan dalam beberapa tahun ke depan pembangunan desa harus benar-benar terlihat. Jika masih ada desa yang sudah mendapatkan anggaran besar, namun tidak terlihat hasil pembangunannnya maka bisa dipertanyakan
Jhon Krisli meminta kepala desa lebih transparan dalam penggunaan dana desa sehingga tidak ada pihak yang curiga. Masyarakat berhak mengatasi penggunaan anggaran desa karena semua juga bersumber dari uang rakyat.
Dana tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pusat, dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
“Dana itu akan dibagi untuk 168 desa yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan diperkirakan setiap desa akan menerima lebih dari Rp1 miliar, bahkan ada desa yang menerima hampir Rp 2 miliar,” tambahnya.
Dikatakan Jhon, untuk DAK angkanya mencapai sekitar Rp153 miliar, kemudian Rp 47 miliar dari DBH dan DAU sebesar 10 persen, sehingga totalnya mencapai Rp 200 miliar. (ant/rmt).