Kesimpulan Hakim: Romahurmuziy Tidak Nikmati Rp 41,4 Juta Pemberian Muafaq

0

Danum.id, Jakarta – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menyimpulkan bahwa terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, tidak menerima dan menikmati uang Rp41,4 juta pemberian eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy tidak terbukti menerima uang suap tersebut.

“Bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati terdakwa….maka tidak adil pula apabila terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas uang tersebut,” ujar Hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Hakim mengatakan uang yang diberikan oleh Muafaq itu tidak pernah sampai di tangan Rommy, melainkan diterima oleh sang sepupu, Abdul Wahab.

“Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muhammad Muafaq Wirahadi, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab, dalam pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik tahun 2019,” ucap Hakim.

Selain itu, terkait dakwaan adanya uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy, hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.

Adanya beberapa fakta tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Rommy.
(Ant/Fhr/red).