danum.id, Palangka Raya – Menjaga kesehatan jasmani, memelihara kebugaran tubuh, preventif (mencegah) dan Kuratif (mengobati) adalah bagian dari ikhtiyar memelihara jiwa atau disebut hifdzun nafs. Hifdzun nafs dapat berarti juga melindungi jiwa, nyawa dan lain-lain.
Setiap upaya dalam kerangka untuk Hifdzun nafs di tengah masyarakat ini, maka dihitung pula sebagai nilai ibadah. Penekanan ini disampaikan Katib Syuriyah PWNU Kalteng, KH Abdul Wahid Aha, saat pelepasan Tim Eliminasi Malaria dari LKNU Kalteng, Minggu (12/9/2021).
Penekanan ini menjadi penting dan sarat makna untuk membekali jiwa dan motivasi para petugas teknis kesehatan, sebagai ‘pelaku lapangan’ pelaksana ‘ijtihad’ menyehatkan atau setidaknya upaya membentengi dari serangan penyakit. Artinya, jika diniatkan dengan betul, maka syarat dengan nilai ibadah yaitu ibadah sosial.
“Hifdzun nafs yang artinya menjaga jiwa, melindungi nyawa, adalah termasuk salah satu dari lima tujuan pokok hukum Islam harus dijaga keberlangsungannya oleh umat Islam,” terang Kyai Wahid.
Umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Dalam konteks ini pula, maka melindingi diri dan keuarga serta orang lain melalui program vaksinasi misalnya, di tengah pandemik Covid-19, adalah masuk dalam kategori hifdzun nafs. Artinya, ini adalah upaya menjaga jiwa yang jadi salah satu prinsip dasar ajaran Islam. menjaga lingkungan sekitar agar hutan tidak gundul, tidak sebabkan banjir, juga termasuk.
Mengimbau masyarakat, mengajari masyarakat agar tidak terserang Malaria, atau agar tidak terserang demam berdarah, lanjut Kyai Wahid, adalah upaya preventif untuk membantu masyarakat menjaga diri supaya tidak sakit, masuk dalam kategori menjaga jiwa yang dimaksudkan hifdzun nafs.
“Selain hifdzun nafs, empat tujuan pokok hukum Islam lainnya adalah hifdzud diin atau memelihara agama, hifdzun nasl atau memelihara nasab/keturunan), hifdzul maal atau memelihara harta dan hifdzul aqli atau memelihara akal,” beber dia.
Hifdzud diin, terang Wahid, pengertiannya adalah bahwa kita umat Islam berkewajiban menjaga agamanya dengan baik, melaksanakan syariat sesai tuntunan Nabi pembawa wahyu.
Selanjutnya hifdzun nasl atau memelihara keturunan, pengertiannya adalah umat Islam berkewajiban untuk menjga keturunan yang jelas nasabnya, tidak zina, dan sebagainya.
Hifdzul maal atau memelihara harta, artinya umat Islam diharuskan untuk memelihara hartanya melalui usaha yang halal. agar rezeki yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupan.
Berikutnya hifdzul ‘aqli yakni umat Islam diharuskan menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari, wajib untuk mencari ilmu dan pengetahuan agar berwawasan yang cukup sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan.
Dalam kesempatan pelepasan Tim Eliminasi Malaria kerjasama antara WHO dan LKNU Kalteng di Aula BKKBN Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya, hadir Rais Syuriyah KH Chairuddin Halim, Katib Syuriyah KH Abdul Wahid Aha, Ketua Tanfidziyah HM. Wahyudi F Dirun, Wakil Ketua PWNU, M. Roziqin.
Sedangkan dari pihak LKNU Kalteng antara lain Ketua LKNU dr. Fitriyanto Leksono, Sekretaris LKNU Banun Rohimah, Wakil Ketua Rita Juliawati dan Rustam Efendy, Wakil Sekretaris Eman Prasetyo, serta Bendahara LKNU Djuwiyanto. (red)