Danum.id, Jakarta – Kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin akan panggil dua saksi.
Dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka Sekretaris MA 2011—2016 Nurhadi (NHD).
“Penyidik diagendakan memanggil dua orang saksi untuk tersangka NHD terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/1/2020).
Dua saksi, yakni Musa Daulay berprofesi notaris dan Benson seorang wiraswasta.
KPK pada hari Senin, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS), dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada hari Senin ini. (Ant/Fhr/red)