Danum.id, Palangka Raya – Anggota Dewan Perawaklian Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Duwel Rawing menyarankan kepada pihak eksekutif agar memperketat aturan jual beli tanah. Ini ia sampaikan mengingat wacana pemindahan ibu kota ke Kalteng kembali mencuat.
Politisi PDIP itu menyebut, memang aturan jual beli tanah saat ini sudah dilindungi dalam Undang-Undang (UU), namun tidak ada salahnya diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini ditujukan agar masyrakat tidak mudah menjual tanahnya karena isu pemindahan ibu kota kembali mecuat,” ujarnya, Selasa (23/5/2019).
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak langsung tergiur menjual tanah karena wacana pemindahan ibu kota pemerintah ke Bumi Tambun Bungai.
“Karena akan berdampak kerugian yang sangat besar kemudian hari, jika ingin, tanahnya bisa saja diinvestasikan,” imbuhnya.
Ia menilai, menginvestasikan tanah adalah solusi yang sangat bagus agar masyarkat mendapatkan keuntungan namun tetap menjadi pemilik tanah.
Bahkan, dia menyebut masyarakat Kalteng patut mencontoh Bali. Wilayah itu menerapkan perda terkait jual-beli tanah masyarakat.
“Pemerintahnya menerapkan perda agar tanah masyarakat tidak dijual kepada kalangan luar dan hanya bisa diperjual-belikan kepada masyarakat lokal,” pungkasnya. (Rmt/red)