Danum.id, Palangka Raya – Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana Rp 67 miliar untuk membangun jalan layang di sekitar ruas Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2019.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Shalahuddin menjelaskan, pembangunan jalan layang yang mulai dikerjakan tahun depan tersebut secara bertahap, dan tidak di atas jalan Bukit Rawi melainkan dipinggirnya.
“Jalan layang yang dibangun di Bukit Rawi itu berbeda dengan yang di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya,” kata Shalahuddin usai menghadiri Acara Pembukaan Forum Jasa Konstruksi Daerah (FJKD) Kalteng di Palangka Raya, Kamis (15/11/2018).
“Jalan di sekitar Bukit Rawi ini tetap dapat digunakan, dan jalan layang yang nantinya dibangun itu juga digunakan. Jadi nantinya ada dua jalan,” sambungnya.
Menurut Shalahuddin, pembangunan jalan layang di pinggir jalan utama di sekitar Desa Bukit Rawi itu setelah melakukan berbagai pertimbangan. Untuk itu, Dinas PUPR Kalteng sekarang ini terus berupaya melakukan pembebasan lahan di lokasi yang nantinya dibangun jalan layang.
Ternyata pembebasan lahan, terang dia, itu tidak dengan cara ganti rugi, melainkan dengan sistem pemberian tali asih. Sebab, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat secara umum.
“Kalau dilihat lahan di sekitar jalan Bukit Rawi itu kan agak lambat difungsikan. Jadi, Bapak Gubernur Sugianto Sabran menginginkan keberadaan jalan layang itu juga memberikan manfaat dan lahan di sekitarnya tetap dapat difungsikan,” tambahnya.
Mantan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Barito Utara itu membenarkan dana sebesar Rp 67 miliar yang disediakan Pemerintah Pusat melalui APBN 2019 tersebut hanya untuk jalan layang sepanjang 800 meter, atau masih lebih sedikit dari usulan Pemprov Kalteng yakni 3,5 Km. (ant/rmt)