Danum.id, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan Pemerintah Provinsi agar menindak tegas, sekaligus menagih pertanggungjawaban perusahaan yang menabrak fender atau pengaman jembatan Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng Jimin mengatakan bahwa biaya memperbaiki fender yang roboh itu merupakan tanggungjawab penuh dari perusahaan pemilik tongkang maupun kapal tug boat.
“Kami menyarankan pemerintah tidak perlu meminta biaya memperbaiki fender tersebut. Biarkan saja perusahaan itu yang memperbaiki, tapi beri tenggat waktu penyelesaiannya,” kata Jimin, Kamis, (2/52019).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng Agus Susilasani mengusulkan agar jadwal jadwal pengangkutan hasil tambang melalui jalur sungai, perlu dievaluasi dan diperbaharui.
Dia menyebut tongkang yang mengangkut batubara bukan kali pertama menabrak jembatan, melainkan sudah berkali-kali terjadi di Kalteng. Tertabraknya jembatan tersebut juga cenderung terjadi di pagi hari.
“Tongkang yang menambrak fender Jembatan Kalahien itu kan terjadi sekitar pukul 05.10 wib. Itu berarti tongkang itu diangkut pada hari. Kalau bisa kedepannya, tongkang hanya bisa diangkut pada siang hari,” saran dia.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya itu juga menyarankan agar pemerintah Pusat ataupun provinsi menyediakan kapal pandu bagi kapal ataupun tongkang yang melintas di bawah jembatan.
“Penyediaan kapal pandu itu bisa melalui perusahaan daerah (perusda). Jadi, operasionalnya bisa juga kontribusi dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa kapal pandu itu,” lanjutnya Susilasani. (Rmt/Ant)