FGD IKIP 2023, Vici: Informan Ahli Harus Beberkan Kondisi Faktual

0

Danum.id, Palangka Raya – Sejauhmana potret pelaksanaan Keterbukaan Informasi  Publik (KIP) sesuai Undang-Undang KIP di Kalimantan Tengah (Kalteng),  akan terbaca melalui sebuah indeks. Untuk mengukur indeks, terwakili dengan pertanyaan kunci yang termuat dalam sub indikator dan akan diberikan skore oleh Informan Ahli (IA) di provinsi itu sendiri.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menekankan agar Informan Ahli benar-benar merepresentasikan dirinya dan keahliannya dalam memotret keadaan KIP di Kalteng sesuai fakta yang ada sebenarnya, agar nanti didapatkan rekomendasi apa saja yang harus diperbaiki Badan Publik di Kalteng agar pelaksanaan KIP semakin baik dan maju.

Sedangkan Kelompok Kerja (Pokja) Daerah bertugas memberikan data fakta sebatas sebagai bahan pendukung dan pembanding atas pengalaman yang dialami IA sebelum memberikan skore atas implementasi KIP sepanjang tahun 2022.

“Kami selalu berharap, agar skore yang diungkapkan dalam bentuk penilaian para IA ini benar-benar mewakili kondisi sebenarnya. Tidak harus semua skore tinggi karena IKIP ini bukan perlombaan. Justru kalau ada temuan yang kurang baik, kami jadikan rekomemdasi kepada pemerintah daerah agar jadi bahan masukan. Kalau semua baik-baik, ya mana mungkin nanti akan muncul rekomendasi,” tegas Vici, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Palangka Raya, Jumat (12/5/2023).

Komisi Informasi Pusat beserta Pokja Nasional IKIP 2023 ke Kalteng untuk FGD hari ini, selain untuk memastikan pelaksanaan Pokja Daerah melaksanakan pengukuran Indeks berlangsung sesuai Juknis serta untuk membuka ruang diskusi kembali  lebih rinci dan mendalam bersama para IA atas skoring awal yang sudah dikumpulkan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri langsung oleh Anggota KI Pusat RI, bersama Tim Ahli IKIP Pusat, Ketua dan Anggota KI Provinsi Kalteng serta Pokja Daerah IKIP Kalteng.

Vici juga menekankan, IKIP 2023 adalah sebuah rangkuman yang merupakan hasil susunan dari upaya mengukur data agar mendapatkan gambaran riil tentang Keterbukaan Informasi di tingkat Provinsi dan Nasional selama rentang Januari 2022 hingga Desember 2022.

“Sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell  yakni bagaimana pelaksanaan UU KIP, right to know atau Hak Publik untuk Tahu dan access to information atau sejauh mana masyarakat luas bisa mudah mendapatkan informasi,beber mantan Ketua KI Kalimantan Barat ini.

Pokja Nasional IKIP 2023, Anton, sedang memberikan penjelasan mengenai parafikma pengukuran IKIP 2023 di depan Pokja Daerah dan para IA Kalteng

FGD yang berlangsung sejak pagi ini membeberkan dan membahas atas data dan fakta di lingkup Provinsi Kalteng dalam tiga dimensi pengukuran yaitu Dimensi Fisik/Politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum. Data fakta itu kemudian akan dinilai oleh sembilan Informan Ahli yang terdiri tiga kelompok perwakilan yaitu akademisi, kalangan dunia usaha, dan unsur masyarakat.

Untuk diketahui, pada IKIP 2021, Kalteng berada di urutan 31 dari 34 Provinsi yang diukur indeks IKIP-nya secara nasional. Kemudian pada 2022 Kalteng menempati urutan ke-6 dari 34 provinsi. Dan pada 2023 (mengukur kondisi 2022) akan diketahui hasilnya pada beberapa bulan mendatang. (red)