Dua Penambang Tanpa Izin di Kapuas Ditangkap Polisi

0

Danum.id, Kuala Kapuas – Dua pelaku penambangan tanpa izin di Kapuas ditangkap Polisi.

Lokasi penambangan ilegal tersebut berada di Desa Dandang Pasak Talawang.

“Dua orang pelaku berinisial DL dan NK ini kami amankan karena melakukan penambangan tanpa izin,” kata Waka Polres Kapuas Kompol Muhammad Amiruddin, Selasa (4/2/2020).

Selain dua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penambangan di antaranya satu unit mesin, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, selang warna merah, selang kecil, satu buah jeriken, dan tali nilon.

Pelaku dan barang bukti, kata dia, pihaknya amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Namun, ada beberapa orang melarikan diri saat pihaknya melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Kompol Muhammad Amiruddin.

Dalam kasus ini, kata Amiruddin, peran pelaku DL sebagai penyedia lahan untuk penambangan tanpa izin yang baru dibayar Rp5 juta oleh SO (pemilik alat) yang melarikan diri.

“NK berperan sebagai penambang. Dia melakukan penambangan di lokasi yang telah disediakan oleh DL tersebut,” katanya menjelaskan.

Dengan demikian, ada dua pelaku yang diamankan, sementara tiga pelaku lainnya (pemilik alat dan penambang) melarikan diri saat petugas akan mengamankannya.

Akibat perbuatan tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

“Sebelumnya, sudah kami lakukan ragam upaya sosialisasi terkait dengan penambangan tanpa izin,” kata Am (Ant/Fhr/red)