Danum.id, Palangka Raya – DPRD Kalteng mendukung penuh apabila ada ruas jalan pemerintah yang digunakan sejumlah perusahaan besar beraktivitas, maka harus ikut bertanggung jawab atas kerusakannya. Ruas Parenggean-Tumbang Kalang di Kabupaten Kotawaringin Timur misalnya.
Hal ini sejalan dengan keinginan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Shalahuddin yang juga berupaya mendesak agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang kerap melintas di ruas jalan milik provinsi itu turut memperbaiki.
“Kita sangat setuju, karena kita juga memiliki harapan yang sama dengan Kepala Dinas PUPR agar PBS yang turut memanfaatkan jalan juga bertanggung jawab, tidak hanya bisa lewat semaunya dengan tonase melebihi kapasitas yang telah ditentukan pemerintah,” tandas Anggota DPRD Kalteng, Jimin, Senin (4/2/2019).
Menurut Jimin, PBS yang beroperasi di wilayah hukum Kalteng sebenarnya memiliki kewajiban untuk membangun jalan sendiri untuk mendukung aktifitas perusahaannya sendiri. Hal ini sudah diatur, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan khusus.
Dalam aturan itu, perusahaan diperkenankan melewati jalan umum asalkan mendapatkan izin dan memehuni persyaratan sesuai dengan yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan.
“Serta diatur juga dalam Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan,” tambah Jimin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini juga mengatakan sangat setuju apabila ada konsorsium dari pihak PBS membenahi jalan.
Pasalnya kerusakan ruas jalan provinsi tersebut, kurang lebih mencapai 8 Kilometer (Km) dan ruas jalan tersebut menjadi perlintasan angkutan PBS. Para perusahaan yang terlibat, bisa melakukan ‘patungan’atau konsorsium untuk mendanai pengerjaan.
“Kalau saya sangat setuju apabila konsorsium jalan tersebut dimulai kembali, artinya kita patungan untuk membangun jalan dan yang terpenting adalah jalan tersebut bisa dipelihara. Jangan sampai ketika jalan sudah selesai ditangani, angkutan PBS yang bermuatan melebihi tonase lagi-lagi melintas tidak patuhi aturan,” tandasnya.
“Karena bila angkutan melebihi 8 ton, jelas jalan akan mudah kembali rusak. Maka dari itu perusahaan perlu membatasi tonase agar jalan tersebut bisa bertahan lama disamping jalan tersebut juga digunakan masyarakat sehari-hari,” imbuh Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng itu mewanti.
Jimin yang dalam tugas komisinya membidangi infrastruktur, ketenagakerjaan dan perhubungan ini juga meminta apabila ruas jalan itu telah diperbaiki oleh pemerintah dan kembali rusak akibat angkutan PBS yang melebihi tonase, maka tidak ada alasan untuk mendesak pemerintah untuk memperbaiki kembali ruas jalan tersebut.
“Kalau PBS ada yang mendesak atau meminta pemerintah memperbaiki jalan umum yang telah mereka rusak, maka DPRD Kalteng akan memanggil PBS tersebut, karena mereka yang merusak, maka mereka juga harus bertanggung jawab,” tutupnya. (Mrz/red)