DPRD Kapuas Tunda Rapat Paripurna Karena Ben Tak Hadir

0

Danum.id, Kuala Kapuas – Pelaksanaan Rapat Paripurna ke VIII Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2019 mengalami penundaan. Rapat dengan agenda penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2018 ini karena ketidakhadiran Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.

Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I DPRD Robert L Gerung yang memimpin siding harus menskors atau atau menunda jalannya siding.

“Secara etika norma pertanggungjawaban kepala daerah yang melekat pada bupati kan. Jadi bupati wajib hadir mendengarkan rekomendasi pansus DPRD terhadap LKPj 2018,” ucap Algrin, Jumat (12/04/2019).

Menurut Algrin, kehadiran bupati ini sangat penting untuk mendengar langsung seluruh masukan atau rekomendasi Tim Pansus yang sudah bekerja mengkaji LKPj tahun 2018 tersebut.

Atas penundaan ini maka DPRD Kapuas akan menjadwalkan kembali Rapat Paripurna tersebut. Politisi partai Beringin ini mengatakan bahwa hal ini tidak akan mengganggu LKPj tahun 2018.

“Ini tidak mengganggu LKPj 2018, karena masih bisa dijadwalkan kembali,” ucapnya.

Kabag Umum dan Protokoler Setda Kapuas, John Phita Kadang ketika ditanya perihal ketidakhadiran bupati mengatakan bupati hari ini tidak bisa hadir karena ada dinas luar ke Kota Palangka Raya. (Arb)