DPRD Kapuas Sampaikan Raperda RTRW Kapuas Masih Proses Revisi

0
Algrin Gasan, Ketua DPRD Kapuas

Danum.id, Kuala Kapuas – Hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2019-2039 belum juga mendapat pengesahan, padahal telah dilakukan penyempurnaan yang meliputi peta rencana, album peta, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan bahwa Raperda RTRW Kapuas masih dalam proses revisi. Sesuai mekanisme kemudian disampaikan kepada Pemprov serta Ditjen Bangda Kemendagri.

“Raperda RTRW Kapuas masih dalam proses revisi. Semoga tidak lama lagi akan segera dapat disahkan” ungkap Algrin, Senin (10/06/2019)

Menurut Algrin, mengingat pentingnya RTRW ini bahkan Pemkab Kapuas melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) beberapa waktu lalu telah menggelar rapat teknis percepatan revisi penyelesaian Raperda RTRW.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Maria Suzana Natalestari mengatakan bahwa telah dilakukan penyempurnaan terhadap kekurangan RTRW. (Adm)