DPRD Kapuas Minta Eksekutif Periksa Lahan Pertanian Berstatus Kawasan Hutan Lindung

0
Robert L. Gerung, Wakil Ketua I DPRD Kapuas

Danum.id, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kapuas, Suwanto E Sumen saat reses perseorangan di Kelurahan Panamas menerima laporan adanya sekitar 400 hektar lahan pertanian berstatus kawasan hutan lindung dan belum tercantum dalam RTRWK Kapuas.

Menurut Suwanto ini merupakan salah satu hal penting yang dirinya temukan saat reses.Karena semestinya kawasan yang sudah menjadi lahan pertanian (sawah) sudah semestinya dilakukan perubahan status kawasan. Sehingga aktifitas warga di kawasan tersebut menjadi legal.

“Kalau dilihat secara kasat mata, seharusnya lahan pertanian dimasukan dalam RTRWK Kabupaten Kapuas sehingga status kawasannya menjadi legal,” katanya, Sabtu (16/03/2019).

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Robert L Gerung atas peristiwa tersebut meminta pihak eksekutif mendalami soal temuan lahan seluas 400 hektar di Kelurahan Panamas yang tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Dirinya mengaku bahwa berdasarkan informasi dari pihak Bagian Hukum Setda Kapuas lahan tersebut hanya 200 hektar. Karenanya dirinya merasa terkejut mendengar 400 hektar.

“Oleh sebab itu saya minta eksekutif turun ke lapangan untuk meng-crosscheck temuan itu, karena jangan bermain-main dengan hutan lindung.” pungkas Robert. (Abr)